Sabtu, 25 Oktober 2014

Wajib




Wajib dalam bahasa Arab adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum wajib harus dilakukan oleh mereka yang memenuhi syarat-syarat wajibnya. Aktivitas ini bila dilaksanakan maka pelaku akan diberikan ganjaran kebaikan (pahala), sedang bila ditinggalkan maka akan menjadikan yang meninggalkannya berdosa.
sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Wajib

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

berkomentarlah untuk membagi ilmumu

Cara Seo Blogger