Wajib dalam bahasa Arab adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum wajib harus dilakukan oleh mereka yang memenuhi syarat-syarat wajibnya. Aktivitas ini bila dilaksanakan maka pelaku akan diberikan ganjaran kebaikan (pahala), sedang bila ditinggalkan maka akan menjadikan yang meninggalkannya berdosa.
sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Wajib

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
berkomentarlah untuk membagi ilmumu